Senin, 30 November 2015

Penghapusan Sanksi Pajak!

Jakarta - Pemerintahan Jokowi-JK terus membuat gebrakan. Setiap Kementrian mempunyai terobosan ide sesuai area kewenangannya. Di sektor perpajakan, Kementrian Keuangan RI baru saja mengeluarkan dua kebijakan terkait penghapusan sanksi pajak. Anda sebaiknya kenali dengan baik kebijakan ini, selanjutnya segera manfaatkan. Dua kebijakan ini tak ubahnya ‘great sale’ yang dilakukan supermarket besar. Tapi ingat, kebijakan ini hanya berlaku di tahun 2015. Begitu terompet tahun baru 1 Januari 2016 berbunyi, kebijakan ini expired.
Saya akan membantu menjelaskan kepada Anda dua kebijakan penghapusan sanksi pajak itu, semoga bermanfaat.


Kebijakan Pertama: Penghapusan Sanksi Bunga Penagihan. Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 29/PMK.03/2015. Jika Anda (atau perusahaan Anda) mempunyai hutang (tunggakan) pajak, tahun 2015 ini sepertinya tahun yang tepat untuk melunasinya. Karena, jika Anda berhasil melunasi tunggakan pajak tersebut di tahun 2015 ini, maka sanksi bunga penagihannya akan dihapuskan. Sanksi bunga penagihan ini cukup besar nominalnya, yaitu 2% per bulan dari total tunggakan pajak dikalikan jumlah bulan jangka waktu tunggakan muncul hingga dilunasi. Misal, perusahaan Anda mempunyai tunggakan pajak Rp20 Milyar sejak Juni 2011. Jika bulan Juli 2015 ini Anda melunasi tunggakan pajak tersebut, maka sebenarnya Anda selama ini sudah menunggak pajak selama empat tahun (atau 48 bulan). Atas keterlambatan pelunasan tunggakan pajak ini, Kantor Pajak akan menerbitkan sanksi bunga penagihan sebesar Rp19,2 Milyar. Perhitungannya: 2% x 48 bulan x Rp20 Milyar. Sanksi ini harus Anda lunasi. Nah, jika Anda memanfaatkan PMK 29/PMK.03/2015, maka sanksi sebesar Rp19,2 Milyar itu dapat dihapuskan. Jumlah yang lumayan kan? Uang sejumlah itu bisa untuk membangun kantor dua lantai yang cukup megah. Tapi ingat, Anda harus melunasinya di tahun 2015 ini. Jika Anda baru melunasi di tahun 2016, maka kebijakan penghapusan sanksi ini tidak berlaku lagi.
Kebijakan Kedua: Penghapusan Sanksi Administrasi. Jika selama ini terdapat pajak yang belum Anda bayar, maka segera lakukan pembayaran di tahun 2015 ini, karena sanksi 2% per bulan dari pokok pajak dapat dihapuskan. Ini berlaku untuk Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Misal, terdapat penghasilan tahun 2012 yang belum Anda laporkan dan belum Anda bayar pajaknya. Atas penghasilan tersebut, jika dihitung pajaknya ternyata sebesar Rp5 Milyar. Jika tahun 2015 ini Anda melakukan pembayaran pajak Rp5 Milyar tadi, sebenarnya selama ini Anda sudah terlambat membayar selama 3 tahun (atau 36 bulan). Berarti Anda harus membayar sanksi 72% (dihitung dari 2% per bulan kali 36 bulan). Dengan demikian sanksi yang harus dibayar adalah Rp3,6 Milyar. Nah, sanksi Rp3,6 Milyar ini dapat dihapuskan. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini hanya berlaku jika Anda melakukan pembayaran di tahun 2015. Kebijakan ini tertuang dalam PMK 91/ PMK.03/2015.
Selain jenis Pajak PPh, kebijakan ini juga berlaku untuk pajak PPN. Jika terdapat PPN yang belum Anda setorkan, maka segera setorkan di tahun 2015 ini, karena sanksi administrasi 2% per bulan dapat dihapuskan. Juga, jika Anda terlewat tidak membuat Faktur Pajak, padahal termasuk jenis pengusaha yang wajib membuat Faktur Pajak, maka segera perbaiki kekhilafan tersebut. Dalam hal ini sanksi bukan hanya 2% per bulan dari jumlah pajak yang harus disetor, tetapi ditambah dengan sanksi 2% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN. Sanksi-sanksi tersebut dapat dihapuskan jika Anda memanfaatkan skema PMK 91/PMK.03/2015, yaitu segera menuntaskan penyetoran pajak pada tahun 2015 ini.
Di samping dapat menghapus sanksi administrasi akibat terlambat bayar/setor pajak, kebijakan penghapusan sanksi juga berlaku pada denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Bagi Anda yang belum melaporkan SPT, baik PPh maupun PPN, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa, segera laporkan di tahun 2015 ini, maka denda keterlambatan pelaporan dapat dihapuskan.
Mohon menjadi perhatian, peluang penghapusan sanksi pajak PPh maupun PPN dalam skema kebijakan di atas menjadi hilang jika Anda sudah terlanjur dalam posisi sedang diperiksa oleh Kantor Pajak. Oleh karena itu, sepertinya wajib pajak harus segera memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini, karena pemeriksaan oleh Kantor Pajak bisa tak terduga waktunya.
Tentang persyaratan dan hal-hal teknis penghapusan sanksi sengaja tidak saya tuliskan di sini, dengan tujuan menghindari kerumitan pemahaman. Yang pasti, dalam pelaksanaannya, penghapusan sanksi pajak ini tidak dilakukan otomatis, tetapi memerlukan surat permohonan dari Wajib Pajak. Silakan Anda melanjutkan menghubungi Kantor Pajak terdekat untuk mendapatkan detail persyaratan. Semoga semua usaha baik dan menuju kebaikan diberkahi Tuhan Yang Maha Esa. Heru Narwanto

Source : http://www.housing-estate.com/read/2015/09/07/penghapusan-sanksi-pajak-ayo-manfaatkan/

Minggu, 29 November 2015

New Samara Village Tahap 2


Setelah sukses dengan peluncuran Samara Village, kini paramount land menghadirkan New Samara Village tahap 2 ONLY 66 Unit
Sedikit ulasan dari Samara Village yg sudah serah terima.


Rumah dan lingkungan yang begitu cantik, asri dan nyaman untuk dihuni. 
Dilengkapi dengan Kolam Renang, BBQ area, Lapangan Basket, Kolam refleksi, Gazebo, dsb. 

New Samara Village Tahap 2

 Cat tampak depan bisa di pilih sesuai selera masing2
Pilihan unit:

LT 6x12 LB 75m opt1

LT 6x12 LB 85m opt2

 LT 7x9 LB 77m opt1
LT 7x9 LB 77m opt2
LT 7x9 LB 115m opt3 (3lantai)

LT 8x10 LB 94m opt1
LT 8x10 LB 97m opt2
  
 LT 9x12 LB 136m 













**Harga mulai dari 1,2M -an**
only 66 unit

INFORMASI  & PEMESANAN HUB.
PROPERTI INDONESIA KELAPA GADING

RIZKY 
0896 255 655 24 (phone)
0856 9424 5358 (wa)
email : rizky.propertyconsultant@gmail.com

Selasa, 24 November 2015

Paramount Hills Manado

















 




Terdapat:
Club House, 
Rumah Sakit, 
Hotel, 
Commercial Area, 
Jogging Track, 
Alfresco Dinning, 
Convention Hall.

AMETHYST HILL, cluster pertama di kawasann seluas 20,8 hektare dengan sistem kabel dan saluran air bawah tanah dan tertutup.

Sistem cluster,
Konstruksi Baja Ringan,
Rumah tidak menempel dengan tetangga (full detached/semi detached),
Row jalan besar 24m, 16m, 9m

Type 7x11, 8x11, 9x11, 10x11 & 8x15, 9x15, 10x15 semua custom home, dengan 3 design tampak : american, french, dan modern classic.

kamar tidur utama di lantai 2 ekstra besar dan kamar mandi di dalam kamar.

LT 7x11 LB 103m = semi detached
LT 8x11 LB 110m = semi detached
LT 9x11 LB 114m = full detached
LT 10x11 LB 128m = full detached










Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...