Jakarta - Pemerintahan
Jokowi-JK terus membuat gebrakan. Setiap Kementrian mempunyai terobosan
ide sesuai area kewenangannya. Di sektor perpajakan, Kementrian
Keuangan RI baru saja mengeluarkan dua kebijakan terkait penghapusan
sanksi pajak. Anda sebaiknya kenali dengan baik kebijakan ini,
selanjutnya segera manfaatkan. Dua kebijakan ini tak ubahnya ‘great
sale’ yang dilakukan supermarket besar. Tapi ingat, kebijakan ini hanya
berlaku di tahun 2015. Begitu terompet tahun baru 1 Januari 2016
berbunyi, kebijakan ini expired.
Saya akan membantu menjelaskan kepada Anda dua kebijakan penghapusan sanksi pajak itu, semoga bermanfaat.
Kebijakan Pertama: Penghapusan Sanksi Bunga Penagihan. Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 29/PMK.03/2015. Jika Anda (atau perusahaan Anda) mempunyai hutang (tunggakan) pajak, tahun 2015 ini sepertinya tahun yang tepat untuk melunasinya. Karena, jika Anda berhasil melunasi tunggakan pajak tersebut di tahun 2015 ini, maka sanksi bunga penagihannya akan dihapuskan. Sanksi bunga penagihan ini cukup besar nominalnya, yaitu 2% per bulan dari total tunggakan pajak dikalikan jumlah bulan jangka waktu tunggakan muncul hingga dilunasi. Misal, perusahaan Anda mempunyai tunggakan pajak Rp20 Milyar sejak Juni 2011. Jika bulan Juli 2015 ini Anda melunasi tunggakan pajak tersebut, maka sebenarnya Anda selama ini sudah menunggak pajak selama empat tahun (atau 48 bulan). Atas keterlambatan pelunasan tunggakan pajak ini, Kantor Pajak akan menerbitkan sanksi bunga penagihan sebesar Rp19,2 Milyar. Perhitungannya: 2% x 48 bulan x Rp20 Milyar. Sanksi ini harus Anda lunasi. Nah, jika Anda memanfaatkan PMK 29/PMK.03/2015, maka sanksi sebesar Rp19,2 Milyar itu dapat dihapuskan. Jumlah yang lumayan kan? Uang sejumlah itu bisa untuk membangun kantor dua lantai yang cukup megah. Tapi ingat, Anda harus melunasinya di tahun 2015 ini. Jika Anda baru melunasi di tahun 2016, maka kebijakan penghapusan sanksi ini tidak berlaku lagi.
Kebijakan Kedua: Penghapusan Sanksi Administrasi. Jika selama ini terdapat pajak yang belum Anda bayar, maka segera lakukan pembayaran di tahun 2015 ini, karena sanksi 2% per bulan dari pokok pajak dapat dihapuskan. Ini berlaku untuk Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Misal, terdapat penghasilan tahun 2012 yang belum Anda laporkan dan belum Anda bayar pajaknya. Atas penghasilan tersebut, jika dihitung pajaknya ternyata sebesar Rp5 Milyar. Jika tahun 2015 ini Anda melakukan pembayaran pajak Rp5 Milyar tadi, sebenarnya selama ini Anda sudah terlambat membayar selama 3 tahun (atau 36 bulan). Berarti Anda harus membayar sanksi 72% (dihitung dari 2% per bulan kali 36 bulan). Dengan demikian sanksi yang harus dibayar adalah Rp3,6 Milyar. Nah, sanksi Rp3,6 Milyar ini dapat dihapuskan. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini hanya berlaku jika Anda melakukan pembayaran di tahun 2015. Kebijakan ini tertuang dalam PMK 91/ PMK.03/2015.
Selain jenis Pajak PPh, kebijakan ini juga berlaku untuk pajak PPN. Jika terdapat PPN yang belum Anda setorkan, maka segera setorkan di tahun 2015 ini, karena sanksi administrasi 2% per bulan dapat dihapuskan. Juga, jika Anda terlewat tidak membuat Faktur Pajak, padahal termasuk jenis pengusaha yang wajib membuat Faktur Pajak, maka segera perbaiki kekhilafan tersebut. Dalam hal ini sanksi bukan hanya 2% per bulan dari jumlah pajak yang harus disetor, tetapi ditambah dengan sanksi 2% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN. Sanksi-sanksi tersebut dapat dihapuskan jika Anda memanfaatkan skema PMK 91/PMK.03/2015, yaitu segera menuntaskan penyetoran pajak pada tahun 2015 ini.
Di samping dapat menghapus sanksi administrasi akibat terlambat bayar/setor pajak, kebijakan penghapusan sanksi juga berlaku pada denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Bagi Anda yang belum melaporkan SPT, baik PPh maupun PPN, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa, segera laporkan di tahun 2015 ini, maka denda keterlambatan pelaporan dapat dihapuskan.
Mohon menjadi perhatian, peluang penghapusan sanksi pajak PPh maupun PPN dalam skema kebijakan di atas menjadi hilang jika Anda sudah terlanjur dalam posisi sedang diperiksa oleh Kantor Pajak. Oleh karena itu, sepertinya wajib pajak harus segera memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini, karena pemeriksaan oleh Kantor Pajak bisa tak terduga waktunya.
Tentang persyaratan dan hal-hal teknis penghapusan sanksi sengaja tidak saya tuliskan di sini, dengan tujuan menghindari kerumitan pemahaman. Yang pasti, dalam pelaksanaannya, penghapusan sanksi pajak ini tidak dilakukan otomatis, tetapi memerlukan surat permohonan dari Wajib Pajak. Silakan Anda melanjutkan menghubungi Kantor Pajak terdekat untuk mendapatkan detail persyaratan. Semoga semua usaha baik dan menuju kebaikan diberkahi Tuhan Yang Maha Esa. Heru Narwanto
Source : http://www.housing-estate.com/read/2015/09/07/penghapusan-sanksi-pajak-ayo-manfaatkan/
Saya akan membantu menjelaskan kepada Anda dua kebijakan penghapusan sanksi pajak itu, semoga bermanfaat.
Kebijakan Pertama: Penghapusan Sanksi Bunga Penagihan. Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 29/PMK.03/2015. Jika Anda (atau perusahaan Anda) mempunyai hutang (tunggakan) pajak, tahun 2015 ini sepertinya tahun yang tepat untuk melunasinya. Karena, jika Anda berhasil melunasi tunggakan pajak tersebut di tahun 2015 ini, maka sanksi bunga penagihannya akan dihapuskan. Sanksi bunga penagihan ini cukup besar nominalnya, yaitu 2% per bulan dari total tunggakan pajak dikalikan jumlah bulan jangka waktu tunggakan muncul hingga dilunasi. Misal, perusahaan Anda mempunyai tunggakan pajak Rp20 Milyar sejak Juni 2011. Jika bulan Juli 2015 ini Anda melunasi tunggakan pajak tersebut, maka sebenarnya Anda selama ini sudah menunggak pajak selama empat tahun (atau 48 bulan). Atas keterlambatan pelunasan tunggakan pajak ini, Kantor Pajak akan menerbitkan sanksi bunga penagihan sebesar Rp19,2 Milyar. Perhitungannya: 2% x 48 bulan x Rp20 Milyar. Sanksi ini harus Anda lunasi. Nah, jika Anda memanfaatkan PMK 29/PMK.03/2015, maka sanksi sebesar Rp19,2 Milyar itu dapat dihapuskan. Jumlah yang lumayan kan? Uang sejumlah itu bisa untuk membangun kantor dua lantai yang cukup megah. Tapi ingat, Anda harus melunasinya di tahun 2015 ini. Jika Anda baru melunasi di tahun 2016, maka kebijakan penghapusan sanksi ini tidak berlaku lagi.
Kebijakan Kedua: Penghapusan Sanksi Administrasi. Jika selama ini terdapat pajak yang belum Anda bayar, maka segera lakukan pembayaran di tahun 2015 ini, karena sanksi 2% per bulan dari pokok pajak dapat dihapuskan. Ini berlaku untuk Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Misal, terdapat penghasilan tahun 2012 yang belum Anda laporkan dan belum Anda bayar pajaknya. Atas penghasilan tersebut, jika dihitung pajaknya ternyata sebesar Rp5 Milyar. Jika tahun 2015 ini Anda melakukan pembayaran pajak Rp5 Milyar tadi, sebenarnya selama ini Anda sudah terlambat membayar selama 3 tahun (atau 36 bulan). Berarti Anda harus membayar sanksi 72% (dihitung dari 2% per bulan kali 36 bulan). Dengan demikian sanksi yang harus dibayar adalah Rp3,6 Milyar. Nah, sanksi Rp3,6 Milyar ini dapat dihapuskan. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini hanya berlaku jika Anda melakukan pembayaran di tahun 2015. Kebijakan ini tertuang dalam PMK 91/ PMK.03/2015.
Selain jenis Pajak PPh, kebijakan ini juga berlaku untuk pajak PPN. Jika terdapat PPN yang belum Anda setorkan, maka segera setorkan di tahun 2015 ini, karena sanksi administrasi 2% per bulan dapat dihapuskan. Juga, jika Anda terlewat tidak membuat Faktur Pajak, padahal termasuk jenis pengusaha yang wajib membuat Faktur Pajak, maka segera perbaiki kekhilafan tersebut. Dalam hal ini sanksi bukan hanya 2% per bulan dari jumlah pajak yang harus disetor, tetapi ditambah dengan sanksi 2% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN. Sanksi-sanksi tersebut dapat dihapuskan jika Anda memanfaatkan skema PMK 91/PMK.03/2015, yaitu segera menuntaskan penyetoran pajak pada tahun 2015 ini.
Di samping dapat menghapus sanksi administrasi akibat terlambat bayar/setor pajak, kebijakan penghapusan sanksi juga berlaku pada denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Bagi Anda yang belum melaporkan SPT, baik PPh maupun PPN, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa, segera laporkan di tahun 2015 ini, maka denda keterlambatan pelaporan dapat dihapuskan.
Mohon menjadi perhatian, peluang penghapusan sanksi pajak PPh maupun PPN dalam skema kebijakan di atas menjadi hilang jika Anda sudah terlanjur dalam posisi sedang diperiksa oleh Kantor Pajak. Oleh karena itu, sepertinya wajib pajak harus segera memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini, karena pemeriksaan oleh Kantor Pajak bisa tak terduga waktunya.
Tentang persyaratan dan hal-hal teknis penghapusan sanksi sengaja tidak saya tuliskan di sini, dengan tujuan menghindari kerumitan pemahaman. Yang pasti, dalam pelaksanaannya, penghapusan sanksi pajak ini tidak dilakukan otomatis, tetapi memerlukan surat permohonan dari Wajib Pajak. Silakan Anda melanjutkan menghubungi Kantor Pajak terdekat untuk mendapatkan detail persyaratan. Semoga semua usaha baik dan menuju kebaikan diberkahi Tuhan Yang Maha Esa. Heru Narwanto
Source : http://www.housing-estate.com/read/2015/09/07/penghapusan-sanksi-pajak-ayo-manfaatkan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar